WahanaNews-Langkat | Polsek Pangkalan Brandan berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan di Jalan Dempo Gang Antara Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.Senin (17/10/ 2022) sekira pukul 15.00 Wib.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari korban Robert Andreas Panggabean (41) warga Jalan Sahyan Jainuddin Lk V Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, yang terjadi Senin (8/10/2022) Pukul 13.00 wib lalu.
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Seorang Pria Curi Radio Telek
Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan Jenda Malem Ginting alias Jenda (23) warga Jalan Kartini Gang Barat Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH menjelaskan kronologis kejadian setelah memeriksa dua saksi yang melihat peristiwa penganiayaan tersebut.Saat itu korban dan Andika sebagai saksi sedang berada di jalan pulang sekolah dimana pelaku menggangu Pelajar SMP di jalan Dempo sambil memegang kayu mengganggu siswa Kelas 3 SD yang baru saja pulang Sekolah.
Akibat perlakuan pelaku siswa tersebut sampai menangis, kemudian korban mengingatkan dan menegur pelaku, atas teguran tersebut pelaku tidak terima mengambil batu dan kayu lalu melemparkan ke kepala korban serta memukulkan kayu tersebut ke kepala korban hingga mengakibatkan kepala korban luka benjol, selanjutnya pelaku meninggalkan korban.
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Jurtul Togel
Atas perlakuan pelaku karena merasa kesakitan korban kembali kesekolah dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.
Atas laporan tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH menerima Informasi atas keberadaan tersangka yang sedang berada di rumah Jalan Kartini Gang Barat Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar M T Sihotang SH MH guna melakukan penangkapan.
Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal melakukan lidik dan benar bahwasanya tersangka sedang berada di dalam rumah, dan selanjutnya team Langsung mengamankan tersangka tersebut. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan, selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum selanjutnya.(red)