WahanaNews-Langkat - I Pasangan Kekasih Irfan (23) warga Lk I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat dan Nurlaili (36) Warga Dusun II Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, diamankan Petugas Kepolisian Pangkalan Brandan, Jum'at (1/7/2022) pukul 04.00 wib.
Pasalnya, keduanya diamankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap Ayuni seorang Ibu Rumah Tangga warga Jalan Thamrin Gang Karyawan Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan Langkat , 30 Juni 2022 lalu dirumahnya.
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Seorang Pria Curi Radio Telek
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH menjelaskan terjadinya penganiayaan berawal datangnya Irfan dan Nurlaili kerumah Ayuni yang saat itu sedang berada dirumah, kedatangan mereka bermaksud untuk menjemput orang tua Irfan dirumah Ayuni.
Sesampainya dirumah tersebut Irfan meminta uang kepada orang tuanya bernama Isam , dan orang tua Irfam menjawab tidak mempunyai uang , dengan jawaban tersebut Irfan marah kepada orang tuanya dan dilerai oleh Ayuni dengan mengatakan "jangan berkata kasar sama orang tua" cetus Ayuni.
Melihat hal tersebut Nurlaili yang merupakan Pacar Irfan langsung mendatangi Ayuni dan terjadilah perkelahian keduanya dengan saling menjambak rambut dan menendang Ayuni jatuh ketanah , Irfan naik pitam dan mengacungkan senjata tajam berupa pisau dan dilerai oleh Ibu Kandungnya tak sanggup melerai ibu kandung Irfan pun pingsan.
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Jurtul Togel
Tak beberapa lama kemudian suami Ayuni yang bernama Rian baru pulang mengamen melihat kegaduhan didala. rumah berusaha mengangkat Isam rumah, namun Irfab tidak senang dan kemudian berusaha menikam Rian dengan pisau. Rian menghindar dari mengenai lengan kanan dan lengan kiri uka goresan,di karenakan pelaku memakai alat pisau dan merasa nyawanya terancam Rian melarikan diri.
Disaat itulah Irfan kembali melakukan penganiyaan terhadap Ayuni yang merupakan isteri Rian dengan cara memukuli wajah Ayuni secara membabi buta dan bertubi – tubi dengan menggunakan tangannya, tak hanya sampai disitu saja, Irfan masuk ke dalam rumah korban dan kemudian merusak TV serta lemari hias , Kipas Angin di dalam rumah kontrakan korban.
Tak terima dengan kejadian tersebut Ayuni membuat laporan ke Mapolsek Pangkalan Brandan sesuai dengan dasar Sesuai dengan LP/B/94/VII/2022
/Spkt/Polsek Pkl. Brandan/ Polres langkat/Polda.
Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar dan Petugas Opsnal melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi dari warga bahwa terjadi Keributan di Warnet Mustian yang terletak di Jalan Suka Mulia Desa Pelawi Selatan, antara seorang laki laki yang akan menikam seorang perempuan dengan pisau.
Mendapat informasi tersebut kemudian Tim Opsnal reskrim melakukan patroli dan mengamankan Irfan dan Nurlaili saat sedang duduk di sebuah kedai yang dalam keadaan tutup di samping rel Kereta api Desa Pelawi selatan , saat di amankan Irfan ditemukan senjata yang digunakan saat terjadinya keributan selanjutnya Petugas membawa kedua nya dan barang bukti ke Polsek Pangkalan Brandan. (red)