Langkat, Wahananews.co | Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menangkap Utari Syahfitri, spesialis pemalsuan surat tanah. Kini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap US sejak sepekan belakangan.
"Ya benar, ada kami melakukan penangkapan dan sudah ditahan," kata Kanit Tipidter Polres Binjai, Ipda Alex Pasaribu ketika dikonfirmasi, Jum'at (17/11/2023).
Baca Juga:
Polres Binjai Bersama Instansi Terkait Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba-2024
Informasi dirangkum, pengungkapan ini atas laporan dari korban sesuai nomor: LP/B/98/II/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara pada 18 Februari 2023. Ceritanya berawal dari adanya jual-beli sebidang tanah dengan surat desa nomor: 592.2-122/SPPG-LM/III/2018 pada 7 Maret 2018 seluas 224,7 meter persegi di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat.
Pembelian tanah yang dilakukan korban di hadapan Notaris Pasta Ulina Tarigan, di Stabat pada Februari 2023 Korban dalam hal ini juga meminta surat silang sengketa kepada Kepala Desa Lau Mulgap atas nama Mardanta Sitepu.
Setelah proses jual beli rampung, tersangka datang ke Kantor Desa Lau Mulgap dengan berujar bahwa, suratnya tercecer. Atas hal ini, tersangka memohon kepada Kades Lau Mulgap untuk mengeluarkan surat baru.
Baca Juga:
Antar pesanan Bandar Narkoba ditangkap Polres Binjai
Singkat cerita, Kades Lau Mulgap, Mardanta Sitepu yang disaksikan Asri Nurmala Sitepu selaku sekretaris desa, mengeluarkan surat baru dengan nomor: 592.2.04/SPPG-LM/II/2021 pada 11 Februari 2021. Disoal apakah sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Lau Mulgap, Alex mengakui ada.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap kades dan saksi-saksi lainnya" jelasnya.
Kata Alex, untuk sementara pelaku hanya seorang. "Ya, 1 orang," tukas Alex saat disinggung apakah tersangka Utari ini melakukan praktik sendiri atau secara kelompok maupun sindikat.