Langkat,Wahananews.co | Kepolisian Satuan Narkoba Polres Binjai mendapat apresiasi dari masyarakat kota Binjai dengan bentuk mengirimkan dua karangan bunga yang bertuliskan " mendukung kinerja polres Binjai memberantas narkoba dan mengapresiasi Kapolres Binjai & Sat Narkoba Polres Binjai" dari Masyarakat Kota Binjai.
Dari keterangan diperoleh awak media, adanya karangan bunga tersebut mulai dari Kamis (25/4/2024 pagi. " Dari mulai pagi tadi itu karangan bunga sudah ada. Kami pun gak tau siapa yang ngantar" kata Penarik Becak depan Polres Binjai Jalan Hasanuddin Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota.
Baca Juga:
Kapolres Binjai Ajak Siswa Sekolah Komitmen Deklarasi Lawan Geng Motor
Menyikapi hal ini, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri mengatakan adanya papan bunga dari masyarakat atas apresiasinya menjadi motivasi untuk kedepannya "Terimakasih kepada masyarakat yang mendukung secara moril. Ini sudah bentuk dukung luar biasa dan menjadi semangat kami" Kata AKP Samsul Bahri.
Sementara itu, Sat Narkoba Polres Binjai berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap sindikat pengedar narkoba di jalan Soekarno-Hatta kelurahan tanah tinggi kecamatan binjai timur, kota binjai provinsi sumatera utara, Selasa (23/4)
Dimana pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba tersebut diawali berdasarkan informasi dari warga masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP serta penyamaran.
Baca Juga:
Kapolres Binjai Kunjungi Kantor KPU
Terduga sehingga dianya mengaku berinisial *AN (30)* dusun-V desa mulyorejo kecamatan sunggal kabupaten deli serdang.
Terhadap terduga AN (30) ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kotak rokok merk magnum yang berisikan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram, 1 (satu) kotak rokok warna coklat yang berisikan 10 (sepuluh) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 2,62 gram, 3 (tiga) buah pipet sekop, 1 (satu) tas sandang warna biru, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol BK 5242 ALG dan 1 (satu) buah handphone merk realme warna hitam serta dikenakan melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112(1) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Kemudian Tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap asal muasal narkoba tersebut sesuai pengakuan dari terduga AN (30),