WahanaNews-Langkat I Sebar nomor layanan WhatsApp untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam menindaklanjuti segala aduan tindak kejahatan.Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana Sik
“Kepada masyarakat Kota Binjai Silahkan menghubungi Nomer WhatsApp +62 812-7859-7006 ,apabila menjadi korban kejahatan atau mengadukan kejadian yang terjadi ditengah masyarakat, Ucap Kasat Rian , Rabu (13/7/2022)
Baca Juga:
Kapolres Binjai Ajak Siswa Sekolah Komitmen Deklarasi Lawan Geng Motor
Nomor layanan aduan melalui WhatsApp ini aktif selama 24 jam. Layanan ini program Presisi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” Jelasnya.
AKP Rian Permana Sik menegaskan, Polres Binjai dan jajaran akan menindak tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Diharapkan dengan disebarnya layanan aduan ini akan meminimalisir setiap peristiwa kejahatan.“ (red)