WahanaNews-Langkat | Kasat Narkoba polres Binjai AKP Irvan Riinaldi Pane SH MH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ada transaksi jual beli narkoba di Jalan Danau Poso Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, Rabu ( 14/6/2023)
Mendapatkan informasi tersebut kasat narkoba langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan ciri ciri dimaksud
Baca Juga:
Polres Binjai Gerebek Kampung Narkoba di Kecamatan Selesai
Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung berbagi tugas dan menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan, disaat sedang melakukan penyelidikan tersebut TIM mendapatkan AS (30) dan KS als KRIS (39) sedang menimbang narkotika jenis sabu-sabu.
Dan saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut dan mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,53 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet skop, 1 buah dompet (penyimpanan), 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp300.000 (uang penjualan), 1 unit hp samsung
Setelah melakukan penangkapan terhadap AS (30) dan KS als KRIS (39) dilakukan interogasi tentang asal-usul barang, sehingga dianya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial HS als Tulang (44),
Baca Juga:
Bandar Narkoba Siap Antar Pesanan Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai
Saat itu juga petugas langsung mengejar terhadap keberadaan HS als Tulang sehingga TIM dari personil sat narkoba polres binjai berhasil mengamankan HS als Tulang di jalan soekarno hatta gang mijan kecamatan binjai timur darinya petugas mengamankan barang bukti berupa ; 13 paket diduga narkotika jenis sabu Berat Bruto: 5,72 gram, 1 buah pipet skop, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus besar plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam (peyimpanan) 1 unit hp
Terhadap ketiga orang tersebut pria tersebut dikenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun kurungan, Tegas Irvan. [red]