WahanaNews-Langkat I Maisarah (53) seorang Ibu rumah tangga warga Dusun I Halaban Blok Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat , melaporkan Samsir Nasution (55) warga Dusun XII Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Ke Polsek Besitang , Kamis (24/3/2022) Pukul 09.00 wib.
Pasalnya , kayu damar bahan Kusen Pintu dan jendela sebanyak 73 batang serta mesin genset 10 PK Warna Orange hilang saat pelapor mengecek kayu dan mesin janset dimana kayu tersebut berada di bawah rumah panggung bekas warung yang sudah tidak dihuni.
Baca Juga:
Polsek Besitang Amankan Salah Satu Pria Pelaku Penganiayaan
Begitu juga mesin genset disimpan di dalam dapur rumah tidak jauh dari rumahnya dan sudah disimpan alamarhum suaminya , dimana saat itu korban hendak merenovasi dengan kayu yang ada sebelumnya sudah tidak berada ditempat, atas kehilangan tersebut korban melaporkan hal tersebut kepada saksi M Budi Rahma bahwa barang barang berupa kayu dan genset telah hilang.
Atas laporan tersebut Budi menanyakan kepada saksi lain Saparuddin apakah ada memindahkan kayu tersebut ternyata saksi Saparuddin tidak mengetahui barang barang tersebut telah hilang.Tak terima atas barang barang miliknya korban pun membuat laporan ke Polsek Besitang sesuai dengan dasar Laporan polisi nomor:
LP/ 16 / III/ 2022 / SU /LKT / SEK-BESITANG tanggal 24 Maret 2022.
Baca Juga:
Polsek Gebang Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
kapolsek Besitang AKP Arman Harahap SH setelah mendapatkan laporan tersebut menerima informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa pelaku Pencurian Kayu Kusen adalah Samsir Nasution.
Tanpa mengulut waktu Kapolsek Besitang memerintahkan Kanitnya Iptu Amrizal Hasibuan SH MH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, setelah berada dilokasi mencari keberadaan tersangka dan melihatnya sedang duduk nongkr ok Ng didepan ruko pinggir jalan Desa Halaban.
Tanpa perlawanan akhirnya tersangka Samsir berhasil diringkus setelah diintrogasi ianya mengakui bahwa telah melakukan pencurian dan mengambil kayu kusen milik Maisarah yang juga merupakan kakak iparnya. Akibat kehilangan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.500.000 selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolsek Besitang guna memoertanggung jawabkan perbuatannya. ( red)