WahanaNews-Langkat | Kepolisian Sektor Gebang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Dusun. IV Desa Sangga Lima Kecamatan . Gebang Kabupaten Langkat , Senin (22/5/2023) sekira pukul 19.00 Wib.
Pengungkapan berdasarkan adanya laporan polisi Nomor : LP/26/ V / 2023/LKT/ Sek – Gebang, tanggal 22 Mei 2023, yang dilaporkan oleh korbannya Sunaria (36) warga Dusun. IV Desa Sangga Lima Kecamatan Gebang Langkat.
Baca Juga:
Polsek Besitang Amankan Salah Satu Pria Pelaku Penganiayaan
Kapolsek Gebang AKP Mahruzar SH menjelaskan kronologis tertulis peristiwa pencurian yang terjadi saat korban pulang dari dari desa dogan ke rumahnya memarkirkan sepeda motornya jenis Honda NF 125 No pol BK 4134 IR warna hitam.
Kemudian dipagi harinya sekira pukul 06.00 wib, korban sudah tidak melihat lagi Sepeda motor berada ditempat dan memeriksa disekitar rumah, ternyata pelaku masuk melalui pintu dapur dan keluar membawa sepeda motor dari pintu belakang.
Dan berusaha mencari kesana kemari dan bertemu saksi Yanti dan bertanya kepadanya dan mengatakan bahwa sepeda motornya dibawa pelaku Edi Candra dan sempat mengisi minyak di kedainya.
Baca Juga:
Polsek Besitang Tangkap Dua Pria Pelaku Pencurian
Saksi heran dan menanyakan Sepeda motor dan ditanyakan saksi lainnya bernama Latif san pelaku menjawab telah meminjam motor tersebut kepada Sunaria. Merasa keberatan korban pun membuat laporan ke Polsek Besitang.
Selanjutnya Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang SH segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gebang Iptu P.E Sihaloho untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut.
Akhirnya Unit Reskrim Polsek Gebang mendapat informasi bahwa Pelaku Edi Chandra alias Asing sedang berada di Jembatan Titi CV Tanjung Pura Kecamatan. Tanjung Pura sedang duduk dipinggir jalan.