WahanaNews-Langkat I Unit Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap satu orang pria diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dan pemberatan di wilayah hukum Polsek Stabat , Rabu (16/3/2022) Pukul 17.00 wib
Sesuai dengan dasar Laporan Polisi LP/ 16/ III/ 2022/ SU/ LKT/ Sek - Pkl. Susu, tanggal 12 Maret 2022. dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/ 106/ III/ RES 1.8/ 2022/ Reskrim Tanggal 16 Maret 2022, Bima Wardana Alias Bima (24) warga Jalan Titi Putih Lingk Sempurna Kelurahan Perdamaian Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Pihak BKSDA dan Polisi Kehutanan Berhasil Menangkap Seekor Harimau di Langkat
Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH menjelaskan kronologis penangkapan setelah adanya laporan Korban Vira Purnama Sari Alias Pia (22) Warga Jalan Melinjo Jati Karya Kelurahan Jati Karya V kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara telah kehilangan dua unit HP di Mess Cafe Di Jalan Sudirman Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat 11 Maret 2022 Sekitar pukul 05.00 wib.
Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP rekaman CCTV yang ada di Cafe salah satu saksi Demang mengenali ciri - ciri pelaku dan melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Stabat. dan diketahui pelaku adalah Bima Wardana Alias Bima yang telah mengambil Hp sebanyak 2 Unit dari dalam kamar korban.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, selanjutnya Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA S.I.Ginting , SH segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga:
Polres Langkat Bakar 30,5 kg Ganja dan rebus 4,8 kg Sabu
Mengetahui keberadaan pelaku sedang menumpang sebuah becak di Jalan Letjen Jamin Ginting Kecamatan Binjai Selatan dan setelah melihat tersangka Bima Wardana Alias Bima kemudian Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda S.I Ginting , SH dan Personil Opsnal Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan setelah dilakukan penangkapan kemudian tersangka Bima Wardana Als Bima mengakui telah melakukan tindak Pidana pencurian dua unit HP Handphone merk Realme C2 dan satu unit buah Handphone merk Realme C25Y selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolsek Stabat berikut dengan duab barang bukti HP guna pemeriksaan. lebih lanjut. (red)