Ataas peristiwa keji dan tak teresbut, H kemudian melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat. Pengaduan H pun diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STPL/B/667/XII/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Desember 2023.
Besara harapan H dan Er, agar kasus tersebut dapat diungkap oleh aparat penegak hukum. “Kami berkeyakinan, masih ada korban kebejatan ZS lainnya di luar sana. Proses hukum harus dilanjutkan, agar tidak muncul lagi korban – korban lainnya,” tutur H dan Er kompak.
Baca Juga:
Mengejutkan, Ternyata Ini Motif Pembunuhan ASN Nias Utara
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza SIK MM saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Nanti saya cek dulu ya. Jum’at ini akan kami gelarkan,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Serang Kota ini.[red]