Langkat,Wahananews.co | Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, MAP memimpin Apel Gabungan ASN Pemko Binjai di Lapangan Apel Pemko Binjai, Senin (6/11/2023). Apel pada hari ini dibawa oleh Dinas Sosial Kota Binjai dan diikuti oleh para Pimpinan OPD, Kepala Badan, Kepala Bagian, ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemko Binjai.
Dalam arahannya, Wali Kota Binjai mengatakan bahwa Dinas Sosial merupakan instansi pemerintah yang memiliki peran dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial perorangan, kelompok dan masyarakat. Termasuk dalam perumusan kebijakan dibidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.
Baca Juga:
Apel Gabungan, Staf Ahli Wali Kota Binjai Ingatkan Pentingnya Semangat dan Etos Kerja ASN
Wali Kota Binjai juga menekankan kepada Dinas Sosial Kota Binjai untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Sosial dalam program penyaluran bantuan seperti :
1. Penyaluran bantuan bencana banjir yang terjadi di Kecamatan Binjai Selatan, Kecamatan Binjai Timur dan Kecamatan Binjai Kota yang terdampak 1.066 KK/4.017 jiwa, serta penyaluran bantuan yang diperoleh dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dengan program cadangan beras reguler sebanyak 6.427Kg dan berupa bantuan logistik dari Kementerian Sosial.
2. Menyalurkan bantuan kepada Penyandang Disabilitas yang ada di Kota Binjai yang terdata di Dinas Sosial Kota Binjai sebanyak 171 orang melalui kerjasama dengan Kementerian Sosial.
Baca Juga:
Staf Ahli Wali Kota Pimpin Apel Gabungan Pemko Binjai
"Jika melihat kondisi sosialnya, Kota Binjai sudah dapat dikatakan sejahtera. Saya menilai kesejahteraan masyarakat dapat dilihat diantaranya melalui dua aspek, yakni Kondisi Umum Kesehatan dan Pemerataan Sarana dan Prasarana atau bisa disebut dengan Kualitas Hidup dan Infrastrukur. Tentunya bila dilihat secara singkat kondisi umum kesehatan di Kota Binjai juga baik, sedangakan penyediaan dan pemerataan sarana dan prasarana infrastrukturnya juga semakin meningkat, dengan demikian kedua aspek kesejahteraan sudah dapat terpenuhi", ujar Wali Kota Binjai.
Mengingat begitu pentingnya agenda penghapusan kemiskinan ekstrem, pemerintah telah menetapkan kerangka kebijakan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) pada tahun 2024.
"Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGS). Oleh karena itu, kita sebagai pemerintah daerah harus turut serta dalam mendukung program yang baik tersebut", ucapnya.