Langkat Wahananews.co | Langkah Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus yang berencana menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night menuai sorotan. Praktisi hukum hingga pihak pengelola usaha meminta penegakan aturan dilakukan secara adil dan menyeluruh, tidak hanya menargetkan satu pihak saja.
Permasalahan ini bermula dari hasil rapat koordinasi yang digelar di Ruang Kerja Plt. Bupati Langkat, Senin (20/7/2026). Rapat yang dihadiri unsur Forkopimda Plus yakni Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat diwakili Kasi Intelijen Rahmat Nurhidayat, Komandan Kompi Marinir Yonif 8 Kapten Marinir Rizal, serta Dandim 0203/Langkat diwakili Bati Wanwil Koramil 07/Stabat Peltu R. Harahap, menyepakati langkah penyegelan terhadap Blue Night.
Baca Juga:
Momen Ramadhan-Idulfitri, Sekda Kota Gunungsitoli Ingatkan Pengusaha Tak Timbun Beras dan Jual di Atas HET
Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menegaskan pihaknya telah beberapa kali mencabut izin operasional tempat tersebut, namun masih dikabarkan tetap beroperasi dan memicu keresahan warga.
"Tahap pertama yang akan kita lakukan adalah penyegelan. Setelah itu, saya akan menghadap Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk meminta arahan dan saran mengenai langkah-langkah selanjutnya," ujar Tiorita, seraya memastikan setiap kebijakan mengedepankan kepastian hukum.
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan menyatakan kesiapan jajarannya mendukung Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban, begitu pula Kapolres Binjai yang siap bersinergi jika diperlukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Praktisi Hukum: Langkah Terlalu Tendensius, Jangan Tunggangi Institusi
Baca Juga:
Ada 36 Perusahaan China Siap Investasi di Otorita IKN, MARTABAT Prabowo–Gibran: Pengusaha Indonesia Seharusnya Lebih Banyak
Menyikapi hasil rapat tersebut, Praktisi Hukum Jansen Simamora, S.H., M.H., CPMH, menilai langkah Forkopimda terlalu memihak dan tidak menyeluruh. Menurutnya, penegakan aturan harus merujuk pada UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 yang menjamin kemudahan perizinan berbasis risiko bagi seluruh skala usaha.
"Saya bertanya, mengapa hanya Blue Night yang menjadi sasaran? Padahal banyak THM di wilayah Langkat dan Binjai yang hingga kini belum memiliki izin lengkap. Jangan sampai Forkopimda ditunggangi kepentingan tertentu, karena hal itu mencederai lembaga dan kepercayaan publik," tegas Jansen, Selasa (21/7/2026).
Manajemen Blue Night: Kami Punya PBG, Penyegelan Tindakan Menzalimi