Adapun usulan tersebut antara lain, yang pertama ranperda mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai. Kedua, ranperda mengenai Pembubaran Perusahaan Daerah Angkutan Kota Binjai. Ketiga, ranperda mengenai Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Binjai. Keempat, ranperda mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik. Kelima, ranperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Binjai. Keenam, ranperda mengenai Pembangunan Jangka Panjang Kota Binjai Tahun 2025-2045. Ketujuh, ranperda mengenai Mekanisme Kesiapan dan Penanggulangan Bencana. Kedelapan, ranperda mengenai Pengarusutamaan Gender. Dan yang terakhir, ranperda mengenai Perda Kumulatif Terbuka.
Sekda Kota Binjai berharap usulan tersebut dapat menghasilkan peraturan daerah yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.[red]
Baca Juga:
Membangun Semangat Kebersamaan dan Silaturahmi, Pemko Binjai Gelar Jalan Santai dan Coffee Morning