Langkat,Wahananews.co | Puluhan masyarakat yang berprofesi sebagai petani yang ikut tergabung dalam "Masyarakat Petani, Penggarap Dan Pengelola Lahan" atau (MP3L), melakukan penanaman Palawija di areal lahan eks HGU PTPN II Regional 1 DP 7 yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Namun, aksi mereka menanam Palawija dilahan tersebut dihadang oleh pihak pengamanan dari PTPN II dengan dalih jika para petani tidak memiliki ijin.
Baca Juga:
Pertanyaan Masyarakat atas Penggunaan Dana di SMK Negeri 1 Pagaran: Hanya Puluhan Ayam Potong Terawat?
Perdebatan yang alot pun terjadi. Namun saat para petani yang diwakili oleh Usrat Aminullah dan Iwan Razali Purba serta beberapa tokoh masyarakat lainnya mempertanyakan surat tugas dari pihak pengamanan, mereka tidak bisa menunjukkannya.
Setelah berdebat sekitar 1 jam lamanya, akhirnya penanaman Palawija pun dihentikan dan petani bersedia mengosongkan lahan. Hal itu dikarenakan pihak pengamanan dari PTPN II berjanji akan melakukan mediasi yang dihadiri oleh pihak dari Kantor Direksi (Kandir) PTPN II Tanjung Morawa.
Usai mendapat penjelasan dari pihak pengamanan PTPN II, puluhan petani pun menggeruduk kantor PT. Perkebunan Nusantara ll, DP 7 Kebun Sei Semayang yang berada di Kelurahan Tunggurono. Tak berselang lama, pihak dari Kantor Direksi PTPN II pun tiba dilokasi.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Kulon Progo Serahkan 32 Mesin Pompa untuk 12 Kapanewon
Perdebatan pun sempat kembali terjadi di kantor DP 7 Kebun Sei Semayang. Sebab, pihak Kandir PTPN ll Tanjung Morawa yang diwakili oleh Gernald, tidak memberikan jawaban yang memuaskan kepada petani serta tidak dapat menunjukkan bukti bukti yang ada.
"Kami disini hanya pemegang amanah yang diberikan oleh negara dan kami disini yang dilapangan tentunya akan terus mempertahankan aset ini," ujar Gernald.
Mewakili Kantor Direksi PTPN II Tanjung Morawa, Gernald malah menuduh masyarakat petani bahwa musyawarah yang dilakukan tersebut mengarah ke tendensius.