"Silaturahmi ini mengarah ke tendensius. Perlu diketahui, negara memberikan wewenang kepada kami tentunya mengetahui objeknya. Artinya disini kami hanya pemegang amanah," ujarnya.
Namun, saat para petani memintanya untuk menunjukkan bukti yang ada, Gernald pun balik bertanya kapasitas para petani.
Baca Juga:
Pertanyaan Masyarakat atas Penggunaan Dana di SMK Negeri 1 Pagaran: Hanya Puluhan Ayam Potong Terawat?
Jawaban dari perwakilan Kantor Direksi PTPN ll Tanjung Morawa itu pun dinilai para petani bukan sebuah solusi. Sebab, mereka menginginkan keterbukaan dan disertai dengan bukti bukti yang ada.
Puluhan petani bahkan sempat ingin menanami kembali lahan yang sebelumnya ditanami Palawija. Sebab perwakilan Kandir PTPN II tidak bisa menjelaskan terkait alas hak HGU nomor 54 dan 55.
Fadliansyah, Leo dan Ketua PWI Binjai, Pak Budi menjelaskan bahwasanya kami sebagai masyarakat petani menginginkan keterbukaan yang riil. Kami juga mendapatkan beberapa salinan. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan disertai dengan bukti yang ada, HGU nomor 54 berada didalam administratif Kota Binjai. Sedangkan yang nomor 55 berada diluar administratif Binjai.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Kulon Progo Serahkan 32 Mesin Pompa untuk 12 Kapanewon
Begitu juga dengan Iwan Razali Purba. Mewakili para petani, ia menegaskan bahwa sudah beberapa kali menggelar rapat. Namun yang diutus oleh Pihak PTPN II Tanjung Morawa bukanlah seseorang yang bisa mengambil keputusan.
"Capek kami rapat dengan pihak PTPN ll, namun yang diutus selalu anggotanya yang tidak bisa mengambil keputusan," terangnya.
Ditempat yang sama, Kasat Intel Polres Binjai, AKP Riswandi, yang hadir dalam pertemuan itu meminta kepada kedua belah pihak agar tidak ada kegiatan dilokasi. Hal itu guna menghindari terjadinya bentrokan.