Langkat,Wahananews.co | Puluhan masyarakat yang berprofesi sebagai petani yang ikut tergabung dalam "Masyarakat Petani, Penggarap Dan Pengelola Lahan" atau (MP3L), melakukan penanaman Palawija di areal lahan eks HGU PTPN II Regional 1 DP 7 yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Namun, aksi mereka menanam Palawija dilahan tersebut dihadang oleh pihak pengamanan dari PTPN II dengan dalih jika para petani tidak memiliki ijin.
Baca Juga:
Pertanyaan Masyarakat atas Penggunaan Dana di SMK Negeri 1 Pagaran: Hanya Puluhan Ayam Potong Terawat?
Perdebatan yang alot pun terjadi. Namun saat para petani yang diwakili oleh Usrat Aminullah dan Iwan Razali Purba serta beberapa tokoh masyarakat lainnya mempertanyakan surat tugas dari pihak pengamanan, mereka tidak bisa menunjukkannya.
Setelah berdebat sekitar 1 jam lamanya, akhirnya penanaman Palawija pun dihentikan dan petani bersedia mengosongkan lahan. Hal itu dikarenakan pihak pengamanan dari PTPN II berjanji akan melakukan mediasi yang dihadiri oleh pihak dari Kantor Direksi (Kandir) PTPN II Tanjung Morawa.
Usai mendapat penjelasan dari pihak pengamanan PTPN II, puluhan petani pun menggeruduk kantor PT. Perkebunan Nusantara ll, DP 7 Kebun Sei Semayang yang berada di Kelurahan Tunggurono. Tak berselang lama, pihak dari Kantor Direksi PTPN II pun tiba dilokasi.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Kulon Progo Serahkan 32 Mesin Pompa untuk 12 Kapanewon
Perdebatan pun sempat kembali terjadi di kantor DP 7 Kebun Sei Semayang. Sebab, pihak Kandir PTPN ll Tanjung Morawa yang diwakili oleh Gernald, tidak memberikan jawaban yang memuaskan kepada petani serta tidak dapat menunjukkan bukti bukti yang ada.
"Kami disini hanya pemegang amanah yang diberikan oleh negara dan kami disini yang dilapangan tentunya akan terus mempertahankan aset ini," ujar Gernald.
Mewakili Kantor Direksi PTPN II Tanjung Morawa, Gernald malah menuduh masyarakat petani bahwa musyawarah yang dilakukan tersebut mengarah ke tendensius.
"Silaturahmi ini mengarah ke tendensius. Perlu diketahui, negara memberikan wewenang kepada kami tentunya mengetahui objeknya. Artinya disini kami hanya pemegang amanah," ujarnya.
Namun, saat para petani memintanya untuk menunjukkan bukti yang ada, Gernald pun balik bertanya kapasitas para petani.
Jawaban dari perwakilan Kantor Direksi PTPN ll Tanjung Morawa itu pun dinilai para petani bukan sebuah solusi. Sebab, mereka menginginkan keterbukaan dan disertai dengan bukti bukti yang ada.
Puluhan petani bahkan sempat ingin menanami kembali lahan yang sebelumnya ditanami Palawija. Sebab perwakilan Kandir PTPN II tidak bisa menjelaskan terkait alas hak HGU nomor 54 dan 55.
Fadliansyah, Leo dan Ketua PWI Binjai, Pak Budi menjelaskan bahwasanya kami sebagai masyarakat petani menginginkan keterbukaan yang riil. Kami juga mendapatkan beberapa salinan. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan disertai dengan bukti yang ada, HGU nomor 54 berada didalam administratif Kota Binjai. Sedangkan yang nomor 55 berada diluar administratif Binjai.
Begitu juga dengan Iwan Razali Purba. Mewakili para petani, ia menegaskan bahwa sudah beberapa kali menggelar rapat. Namun yang diutus oleh Pihak PTPN II Tanjung Morawa bukanlah seseorang yang bisa mengambil keputusan.
"Capek kami rapat dengan pihak PTPN ll, namun yang diutus selalu anggotanya yang tidak bisa mengambil keputusan," terangnya.
Ditempat yang sama, Kasat Intel Polres Binjai, AKP Riswandi, yang hadir dalam pertemuan itu meminta kepada kedua belah pihak agar tidak ada kegiatan dilokasi. Hal itu guna menghindari terjadinya bentrokan.
Usai melakukan perdebatan, akhirnya diperoleh kesimpulan bahwa bahwa pihak masyarakat petani akan kembali melakukan audensi Pemko Binjai serta menghadirkan Forkopimda dalam waktu dekat ini.
Sedangkan PTPN II Tanjung Morawa yang diwakili oleh Gernald juga menegaskan bahwa pihaknya juga siap datang dengan menghadirkan perwakilan dari jajaran Direksi.
Tidak hanya itu, mereka pun sepakat akan menghadiri BPN Binjai, BPN Deli Serdang, serta BPN Sumut.[red]