Langkat,Wahananews.co | Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah M.AP didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Binjai H. Juli Sawitma Nasution, S.H., M.H., dan Inspektur Kota Binjai Drs. Eka Edi Syahputra, menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Auditorium Kantor BPK Sumatera Utara, Jum'at (27/12//1024).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan menjelaskan, Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 17 ayat 4 dan ayat 6, dan Undang Udang Nomor 15 tahun 2006 pasal 7 dan pasal 8.
Baca Juga:
Sekdako Binjai Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemko Binjai
"Adapun tujuan pemeriksaan ini untuk menilai apakah belanja daerah tahun 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada Kepala Daerah agar segera menindaklanjuti LHP yang telah diserahkan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Wali Kota Binjai Amir Hamzah menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, dalam mengawal pemerintahan di Kota Binjai ini.[red]