Langkat,Wahananews.co | Asisten Administrasi Umum Setdako Binjai Drs. Meidy Yusri didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Binjai Heny Sri Dewi Sitepu, S.E., M.SP., dan Kasatpol PP Kota Binjai Hardiansyah Putra Pohan, S.STP mengikuti peresmian Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai, secara daring di Binjai Command Centre (BCC), Selasa (14/01/2025).
Mengusung tema "Ini Waktunya Punya Rumah", acara ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) Maruarar Sirait.
Baca Juga:
Pemko Binjai Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026
Diketahui, PBG adalah perizinan yang diberikan pemerintah daerah atau pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau pemeliharaan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Layanan PBG 10 Jam Selesai merupakan transformasi besar dalam pelayanan publik. Dimana sebelumnya, proses pengurusan izin PBG memakan waktu hingga 45 hari. Kini, melalui layanan ini, izin PBG dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 jam.
Mendagri Tito Karnavian, dalam sambutannya, menyampaikan, kebijakan ini dilakukan untuk mendorong program Presiden RI Prabowo Subianto, dalam penyediaan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pada kesempatan tersebut, Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tangerang yang telah berhasil memangkas Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang awalnya dari 45 hari menjadi 10 jam selesai.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Berharap Pengajian Rutin Majelis Taklim Menjadi Wadah Memperdalam Ilmu Agama
"Saya sangat mengapresiasi langkah ini, dan berharap inovasi ini dapat diadopsi oleh 513 kabupaten/kota lainnya di Indonesia," ujarnya.
Adapun tujuan pengadaan program ini yaitu, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi persyaratan persetujuan bangunan gedung hunian sederhana. Kemudian, memberikan percepatan layanan proses penerbitan persetujuan bangunan gedung hunian sederhana dengan protipe, serta mengurangi beban biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat.
Pemerintah Kota Binjai menyambut baik kebijakan ini, dan senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan, terutama perizinan kepada masyarakat Kota Binjai.[red]