WahanaNews-Langkat | Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai melakukan cek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke sejumlah bangunan baik milik pribadi maupun bangunan yang ada di Kecamatan Binjai Timur, Senin (29/5/2023) dimulai pukul 09.00 wib hingga selesai.
Adapun beberapa bangunan yang dilakukan pengecekan masing masing bangunan yang ada Pabrik Busa yang ada di Jalan Soekarno - Hatta Kecamatan Binjai Timur dimana saat dilakukan pimpinan tidak berada dilokasi. Selanjutnya tim bergerak ke Jalan H Agus salim Binjai Timur - Jalan Danau Tempe Gang Purno yudo Kelurahan Sumber karya Kecamatan binjai timur (Sumber Karya Residence) dan masih saja ditemukan bangunan yang belum memiliki PBG atau Persetujuan Pembangunan Gedung.
Baca Juga:
Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Kota Binjai Beri Santunan Kaum Dhuafa dan Yatim
Kepala DPMPTSP Heny Sri Dewi Sitepu didampingi Camat Binjai Timur Ariandi Ayun S. STP MH , Satpol PP Kota Binjai Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Binjai bergerak dari satu tempat ke tempat dan menghimbau kepada warga masyarakat yang akan mendirikan bangunan baik pengelola Perumahan agar segera mengurus izin PBG nya.
Heny menjelaskan "bahwa kegiatan hari ini adalah untuk menertibkan dan menghimbau kepada masyarakat kota binjai terutama yang belum memiliki PBG untuk menguruskan izin PBG nya sekaligus guna meningkatkan PAD Kota Binjai dan kegiatan ini akan berlangsung terus menerus dan hari ini kita lakukan di Kecamatan Binjai Timur" Pungkasnya.
Ditambahkannya untuk hari - hari selanjutnya kegiatan ini akan dikordinasikan dengan Camat masing masing dan hari ini bersifat himbauan agar segera mengurus PBG dan apabila dalam waktu yang ditetapkan belum diurus maka kami akan melakukan penilangan.[red]