WahanaNews-Langkat | Wali Kota Binjai Dra. H. Amir Hamzah, M.AP serahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemko Binjai pada Apel Gabungan ASN dan Non ASN di Lapangan Pemko Binjai, Senin (19/06/2023).
Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil TERSEBUT diberikan kepada kepada 22 orang CPNS dan 37 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di lingkungan pemerintah kota Binjai Tahun Anggaran 2021. Selain itu, pemerintah kota Binjai juga memberikan tali asih kepada 16 orang anggota Korpri yang memasuki purna tugas.
Baca Juga:
Wali Kota Hadiri Pisah Sambut Kepala Kantor Kemenag Binjai
Wali Kota pun berpesan kepada para ASN dan PPPK yang telah menerima SK tersebut untuk memperkuat jati diri dan memiliki core value berakhlak, mencintai pekerjaan, meningkatkan kompetensi diri, serta menjaga nama baik institusi, pribadi dan keluarga.
"Setiap orang ada masanya, setiap masa ada orangnya, hal tersebut merupakan suatu keniscayaan dalam kehidupan manusia, termasuk dalam pengabdian kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat," ucap Wali Kota. Namun, ia mengingatkan, bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari sebuah pengabdian bagi seorang pegawai negeri sipil, tetapi merupakan anugerah yang harus disyukuri karena telah melewati masa pengabdian sekian puluhan tahun untuk negara dan bangsa. "Kini saatnya harus kembali pada masyarakat dengan pengabdian dalam bentuk lain dan semangat baru," jelasnya pula.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada Korpri kota Binjai dan BPJS Ketenagakerjaan atas kerjasama yang telah terjalin. "Kerjasama ini tentunya sangat baik sekali dan bermanfaat untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi para anggota Korpri beserta keluarganya," ucapnya lagi.[red]
Baca Juga:
42 Relawan Deklarasikan Dukungan Untuk Pasangan Amir - Jiji