WahanaNews-Langkat I Warga Alur Dua Baru Agus Samudera als Bower sebagai Bendahara di Kabupaten Langkat karena di nilai arogan dan tidak mau menanda tangani atau menerbitkan Surat Keputusan Kelompok Tani Hutan( KTH) Mangrove Alur Dua Baru Bersatu hari Selasa,(1/3/22) sekira pukul 20.30.WIB.
Menurut Kedua warga tersebut Kepala Pemerintahan Alur Dua Baru Bayu tidak mau menanda tangani Surat Keputusan tersebut karena di dalam susunan pengurus ada nama Edo Manik sebagai pembina
Lebih lanjut Bower memaparkan Bayu sebagai Lurah juga mengatakan "Kenapa meminta Surat Keputusan dengan saya " tapi coba minta bagaimana caranya saya bisa keluar sebagai Kepala Kelurahan Alur Dua Baru disini.
Baca Juga:
Tim Gabungan TNI - Polri Gerebek Barak Narkoba di Langkat
Bahkan dengan arogan Lurah Alur Dua Baru berkali kali mengatakan selagi masih ada nama Edo di Pengurus KTH sampai kapanpun tidak akan mengeluarkan Surat Keputusan ( SK) kelompok Tani Hutan Alur Dua Baru Bersatu. Bayu menyatakan pada hari Selasa(1/3/22) di ruang Sekcam Kecamatan Sei Lepan dan di saksikan Bayu Matondang Sekcam Sei Leoan ,Papar Agus Samudera ( Bower) yang tak lain sebagai Ketua ranting PAN di Puraka 11 dan Akmal juga sebagai Ketua ranting PAN di alur dua baru
Bayu juga mengaku ada menyatakan nada Copot dari Kelurahan Alur Dua Baru karena kedua warga ( Agus Samudera dan Akmal)tersebut terus mendesaknya untuk menanda tangani SK ,akibatnya Saya katakan Copot saja Saya dari Kelurahan Alur Dua Baru dan apabila di SK KTH tidak ada nama Edo Saya siap untuk menanda tangani SK tersebut..Padahal salah satu Pembina Di KTH Bersatu di Alur Dua Baru anggota DPRD Langkat dari PAN Syamsul Rizal..
Ketika Wahana News komfirmasi ke Camat Dan SekCam di Seleipan dikantornya tidak ada..
(RH)