WahanaNews-Langkat I Tampaknya peredaran narkoba tidak hanya di kota ditempat terpencil, ditengah keramaian kota pun para pelaku peredaran gelap narkoba berani melakukan transaksi.
Seperti halnya yang telah dilakukan Satnarkoba Polres menangkap beberapa pria inisial YRG, (16) warga jalan Medan-Binjai km 12,5 Sei Semayang Kecamatan Sunggal, S (20) warga Jalan Danau Laut Tawar Lingkungan V Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, RK, ( 27 ) warga Jalan kapling Baru blok B No. 35 Batam dan MH (27 ) warga Jalan Gunung Kerinci Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan.
Baca Juga:
Polres Binjai ratakan barak narkoba di BInjai Timur Langkat, Wahananews
Dari keempat pria terduga tersebut berhasil diciduk Unit 2 Satuan Res Narkoba Polres Binjai, Jumat ( 29/7/2022) Pukul 17.00 WIB. Dari tangan mereka petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket di duga sabu seberat 0,12 gram, 1 lembar uang senilai Rp 100.000,-, 1 unt HP merk Vivo, 1 unit HP merk Realme, 1 unit Sepeda motor Satria Thunder BK 5653 RY dan satu unit sepeda motor supra tanpa plat.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH menjelaskan kronologi seputar penangkapan empat pria berawal adanya informasi kerap terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi lokasi dengan melakukan undercover buy dimana sebelumnya petugas menghubungi terduga (YRG), bertemu dengan terduga YRG, terduga S di depan kamar kos.
Baca Juga:
Lagi - Lagi Satnarkoba Polres Binjai tangkap bandar narkoba di kos-kosan
Selanjutnya terduga mengatakan kepada petugas untuk masuk kedalam kos aja bang karena ada polisi didepan”. Kemudian petugas yang menyamar masuk kedalam kos, selanjutnya terduga YRG memberikan 1 paket diduga sabu kepada petugas yang menyamar, setelah uang di serahkan kepada terduga YRG ditanyakan kepada terduga YRG dan S dari mana diduga shabu tersebut berasal.
Keduanya mengatakan berasal dari terduga R dan terduga H yang saat berada di sebuah gubuk didepan kost-kost - kostsan Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap kedua terduga yang sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan lainnya membawa keempat terduga berikut barang bukti ke satres narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.
Terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1, Yo 132 ayat 1, UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,(red)