WahanaNews-Langkat | Tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pd.Tualang telah mengamankan satu orang pelaku dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang lain, Sabtu (26/11/2022) pukul 03.00 wib
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/82/XI/2022/SU/LKT/Polsek Pd Tualang /Polres Langkat /Polda Sumut Tgl 25 November 2022.Atas laporan Adi Arifin SH (36 ) Peristiwa tersebut terjadi di Mess PT.Rapala Dusun Karya Jadi Desa Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Polsek Padang Tualang Tangkap Pelaku Pencurian Persneling Mobil Truk
Sedangkan korban bernama Reno (49) berprofesi sebagai mandor I PT Rapala Warga Dusun Karya Jadi Desa Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Alamat Identitas Dusun Medang Ara Desa Lama Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Adapun tersangka bernama Tuahta (19) warga Dusun Sei Gelugur Desa Sei Musam Kecamatan .Batang Serangan Kab.Langkat , dari tangannya petugas menemukan barang bukti berupa Dompet kulit warna coklat berisi KTP dan SIM an.Reno, Tas sandang warna hitam merk Di Ang Si , satu unit HP merk samsung warna hitam biru dan satu unit HP merk Nokia warna Hitam.
Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH membenarkan telah diamankan seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan dan sudah diamankan.di Mapolsek Padang Tualang.
Baca Juga:
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Terseret Arus Sungai
Ia menjelsskan Perisiwa berawal pada hari Jumat, (25/11/ 2022. sekira pkl 06.30 Wib, ketika saksi Hardianto selaku mandor panen datang ke Kantor mess PT Rapala melakukan kegiatan rutinitas dan meminta pengarahan dari Korban selaku mandor I sebelum pelaksanaan tugas.
Kemudian saksi berdiri didepan kantor sambil memanggil korban dengan cara mengetuk pintu mess tempat tinggal korban namun tidak ada jawaban.
Tidak lama kemudian saksi Priadi datang untuk mengantar lauk milik korban lalu saksi Hardianto mengatakan kepada saksi Priadi agar meletakkan lauk tersebut didepan pintu dan Hardianto menyuruh saksi Priadi untuk langsung bekerja.
Selanjutnya sekira pukul 07.15 wib saksi Hardianto mengarahkan para karyawan BHL untuk menuju lapangan dan saksi juga secara bersamaa pergi melakukan kontrol buah kelapa sawit.
Sekira pukul 08.30 wib saksi Hardianto kembali lagi ke Kantor dan memanggil korban di mess namun tetap tidak ada jawaban kemudian saksi berjalan menuju bukit untuk mencari sinyal HP dan menghubungi saksi Syahriawan dan meminta untuk datang kekantor sehubungan korban belum juga keluar dari mess.
Tak beberapa lama kemudian sekira pukul 10.00 wib saksi Syahriawan tiba di di kantor kemudian memanggil kembali korban namun tetap tidak ada jawaban hingga akhirnya karena merasa curiga maka Hardianto dan Syariawan mendobrak pintu depan rumah korban.
Setelah berada didalam rumah diketahui bahwa korban sudah tergeletak dan tidak bergerak dengan posisi telungkup dilantai didalam kamar dan sudah berlumuran darah.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Padang Tualang dan tim gabungan dari Satreskrim Polres
dipimpin Ipda Herman Sinaga bersama Kanit Reskrim polsek Padang Tualang Ipda Adi Arifin, SH beserta team Unit Reskrim berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku teridentifikasi bernama Tuahta diduga pelaku sedang berada disebuah rumah di Desa jatisari Kecamatan Padang Tualang Langkat.
Tim langsung bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung warna biru yang diduga milik korban yang diambil oleh pelaku. Kemudian setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban mengakibatkan korban meninggal dunia dan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Padang Tualang guna proses sidik selanjutnya.(red)