Langkat, Wahananews.co | Satreskrim Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka berat di dusun kantil Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Sumatera utara,Rabu (8/11/2023)
Dimana awal terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut pelaku MH als Lehen (30) merupakan mantan suami korban mendatangi rumah mantan istrinya SA als Sari (18) di Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, dengan tujuan mengajak untuk rujuk kembali, namun saat itu korban tidak mau sehingga pelaku menuduh bahwa korban selaku mantan isterinya sudah pacaran lagi,
Baca Juga:
Dukung Program Asta Cita Pemerintah, Sipropam Cek HP Personil Polri dan ASN
Setelah mendapatkan penolakan dari korban selaku bekas istrinya pelaku MH als Lehen langsung emosi dan mengambil pisau yang sudah diselipkan dipinggangnya kemudian menusuk pisau tersebut ke arah korban, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada : tangan kiri 2 luka tusukan, tangan kanan 2 luka tusukan, perut bagian kanan 1 luka tusukan dan perut bagian kiri 1 luka tusukan.
Terhadap terduga pelaku MH als Lehen (30) dikenakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, Terang Kasat Reskrim.(red)