WahanaNews-Langkat I Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting S.I.K,, M.H., merespon cepat aduan warga masyarakat khususnya kasus narkoba dan gangguan Kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu kekondusifan kota Binjai.Rabu (22/6/2022) Pukul 20.30 wib.
Informasi dari seorang masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya peredaran narkotika di desa padang brahrang kecamatan selesai kabupaten Langkat,
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi STTP Kampanye di Aula Wirasatya Polres Merangin
Menerima informasi tersebut Kapolres Binjai segera memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, segera lakukan penyelidikan,
Tanpa menunggu waktu ,Kasat narkoba langsung menuju lokasi bersama Tim segera melakukan penyelidikan ke TKP di Dusun Tanjung Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai sesuai informasi awal, sekitar pukul 20.30 wib tim sampai di TKP dan langsung melakukan penyamaran dengan memesan narkoba jenis Extasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga yang disepakati Rp 200.000,- / butir.
Setelah kesepakatan kemudian pelaku mengambil barang pesanan, saat pelaku menyerahkan narkotika jenis pil extasi tersebut, tim dari sat narkoba polres binjai langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial IA (31) warga , desa padang brahrang kecamatan selesai kabupaten Langkat pada hari Rabu tanggal 22/6/2022 sekita pukul 20.30 wib.
Baca Juga:
Tim Gabungan ratakan barak narkoba di kecamatan Binjai Selatan
Kemudian petugas melakukan Introgasi terhadap IA, ianya menjelaskan bahwa narkotika jenis pil extasi tersebut diperoleh dari seorang laki- laki dengan inisial OG, tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku OG ke rumahnya namun berhasil melarikan diri.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas : satu kotak rokok berisikan sepuluh butir pil extasi warna biru dan merah yabg di bungkus dalam plastik klip transparan warna putih dan satu unit sepeda motor merk vario warna hitam dengan BK 6825 RAA
Terhadap tersangka AI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pungkas AKP Irva Rinaldi Pane , SH. (red)