Langkat,Wahananews co | Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura, Kabupaten Langkat menggagalkan usaha penyelundupan narkotika berjenis ganja oleh seorang pengunjung. Selasa (7/10/2025).
Ganja tersebut ditemukan oleh petugas ketika melakukan penggeledahan badan dan barang pengunjung di Pengamanan Pintu Utama (P2U).
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Peristiwa berawal ketika pengunjung wanita berinisial R melakukan kunjungan untuk bertemu dengan suaminya yang sedang menjalani hukuman di rutan itu.
"Penggeledahan badan dilakukan oleh petugas dan dianggap bersih dari barang terlarang, namun ketika pegawai memeriksa barang bawaan R ditemukan 2 paket narkotika jenis ganja kering yang disembunyikan di dalam nasi bungkus," ujar Kepala Rutan Tanjung Pura, Fransisco Pandia.
Pengunjung wanita berikut barang bukti kemudian diamankan petugas. Pihak Rutan kemudian menghubungi Polsek Tanjung Pura.
Baca Juga:
Polres Pasaman Barat Tangkap Empat Pengedar Ganja di Jorong Kampung Padang Utara
Karutan Tanjung Pura memerintahkan kepada seluruh petugas agar selalu waspada dan melakukan pencegahan terhadap masuknya benda-benda terlarang dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Jadikan kejadian ini sebagai pengingat kepada seluruh petugas agar tetap waspada karena orang-orang yang berniat tidak baik selalu menunggu petugas lengah untuk mengambil keuntungan," kata Fransisco.
Fransisco juga menyampaikan bahwa Rutan Tanjung Pura terus berkomitmen agar menjadikan Rutan Tanjung Pura bersih dari Narkoba sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.[red]