Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial E (45), warga Dusun II Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram, 1 timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, pipet sebagai sekop sabu, serta uang tunai sebesar Rp 405 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Baca Juga:
Respon Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, Tindak Lanjuti Informasi Pengguna Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
Kapolsek Gebang Iptu Jona Wira Karya SH, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya melalui layanan 110 yang aktif selama 24 jam.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat, peredaran narkoba menjadi perhatian serius karena sangat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.
Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya agar dapat segera ditangani kepolisian,” ujar Kapolsek Gebang saat berita diterima dan dimuat pada Minggu, (10/5/2026).
Baca Juga:
Purbaya Siapkan WA Pengaduan, Masyarakat Bisa Laporkan Petugas Pajak dan Bea Cukai Nakal Tanpa Perantara
Sementara itu, Kapolres Langkat David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si, memberikan apresiasi atas gerak cepat personel Polsek Gebang dalam merespons laporan masyarakat.
Menurutnya, layanan 110 merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana sehingga dapat segera ditangani aparat kepolisian.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan adanya tindak kejahatan, peredaran narkoba, maupun gangguan keamanan lainnya di lingkungan masing-masing.