Langkat,Wahananews.co | Komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui respons sigap jajaran Polsek Gebang Polres Langkat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan peredaran gelap narkotika di Dusun I Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Informasi tersebut diterima melalui layanan 110 pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 20.40 WIB. Dalam laporan itu, masyarakat menginformasikan bahwa rumah kosong milik Ramli diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan membuat warga sekitar merasa resah.
Baca Juga:
Respon Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, Tindak Lanjuti Informasi Pengguna Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
Begitu menerima laporan dari layanan 110, Kapolsek Gebang Jona Wira Karya bersama personel piket langsung bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Respons cepat tersebut menjadi bukti nyata kesiapsiagaan Polri dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.
Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pelapor dan perangkat desa untuk memastikan informasi yang diterima valid dan akurat.
Baca Juga:
Purbaya Siapkan WA Pengaduan, Masyarakat Bisa Laporkan Petugas Pajak dan Bea Cukai Nakal Tanpa Perantara
Setelah melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, petugas menemukan rumah yang dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan pemeriksaan, seorang pria yang berada di dalam rumah mencoba melarikan diri dengan melompat dari jendela.
Namun berkat kesigapan dan tindakan cepat personel kepolisian, pelaku berhasil dikejar dan diamankan di area pemukiman warga.