Polsek Stabat Tangkap Seorang Wanita dan Pria Pengganjal Mesin ATM
WahanaNews-Langkat I Unit Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian pemberatan ATM BRI di SPBU Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Selasa (27/4/2022) Pukul 23.00 wib.
Baca Juga:
Pihak BKSDA dan Polisi Kehutanan Berhasil Menangkap Seekor Harimau di Langkat
Sedangkan korban adalah Kharisma Lusiana (19) Karyawan BPTPN Syariah warga Lingkungan V Beringin Blok B No. 103 Kelurahan Perdamaian Kec. Stabat Kab. Langkat.
Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH menyampaikan adanya peristiwa yang dialami korban yang merasa teripu setelah Kartu ATM nya tertelan di Gerai ATM BRI Jumat 15 April 2022 sekira pukul 14.49 Wib.lalu.
Sedangkan dua tersangka yang diamankan Irfan Syahrial (43) warga Jalan Bersama Gang Buntu Kel. Banten Kec. Medan Tembung Medan dan temannya Fauziah Nur Nasution, (31) Mengurus Rumah Tangga,warga Jalan Letda Sujono No. 140 Kel. Tembung Kec. Medan Tembung Medan.
Baca Juga:
Polres Langkat Bakar 30,5 kg Ganja dan rebus 4,8 kg Sabu
Kronologi kejadiannya saat itu korban berniat mengambil uangnya di ATM BRI di SPBU Kel. Perdamaian Kec. Stabat Kab. Langkat, kemudian korban memasukkan kartunya ke mesin ATM BRI sebanyak 2 kali namun tidak bisa masuk, kemudian korban keluar dari gerai ATM BRI tersebut.
Tiba-tiba datang seorang laki- laki yang tidak dikenal masuk ke dalam gerai ATM BRI tersebut dan mengatakan kepada korban bahwa mesin ATMnya sudah bisa dipakai lagi, sehingga korban kembali masuk ke gerai lalu memasukkan lagi kartu milik korban ke mesin ATM BRI namun tetap tidak masuk.
Kemudian laki-laki yang tidak dikenal tersebut masuk ke gerai ATM BRI dan meminta kartu kartu ATM korban untuk dimasukkannya sendiri ke mesin ATM BRI sehingga korban memberikan kartu ATM BRInya kepada laki-laki yang tidak dikenal