Polsek Stabat Tangkap Seorang Wanita dan Pria Pengganjal Mesin ATM
WahanaNews-Langkat I Unit Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian pemberatan ATM BRI di SPBU Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Selasa (27/4/2022) Pukul 23.00 wib.
Baca Juga:
Pihak BKSDA dan Polisi Kehutanan Berhasil Menangkap Seekor Harimau di Langkat
Sedangkan korban adalah Kharisma Lusiana (19) Karyawan BPTPN Syariah warga Lingkungan V Beringin Blok B No. 103 Kelurahan Perdamaian Kec. Stabat Kab. Langkat.
Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH menyampaikan adanya peristiwa yang dialami korban yang merasa teripu setelah Kartu ATM nya tertelan di Gerai ATM BRI Jumat 15 April 2022 sekira pukul 14.49 Wib.lalu.
Sedangkan dua tersangka yang diamankan Irfan Syahrial (43) warga Jalan Bersama Gang Buntu Kel. Banten Kec. Medan Tembung Medan dan temannya Fauziah Nur Nasution, (31) Mengurus Rumah Tangga,warga Jalan Letda Sujono No. 140 Kel. Tembung Kec. Medan Tembung Medan.
Baca Juga:
Polres Langkat Bakar 30,5 kg Ganja dan rebus 4,8 kg Sabu
Kronologi kejadiannya saat itu korban berniat mengambil uangnya di ATM BRI di SPBU Kel. Perdamaian Kec. Stabat Kab. Langkat, kemudian korban memasukkan kartunya ke mesin ATM BRI sebanyak 2 kali namun tidak bisa masuk, kemudian korban keluar dari gerai ATM BRI tersebut.
Tiba-tiba datang seorang laki- laki yang tidak dikenal masuk ke dalam gerai ATM BRI tersebut dan mengatakan kepada korban bahwa mesin ATMnya sudah bisa dipakai lagi, sehingga korban kembali masuk ke gerai lalu memasukkan lagi kartu milik korban ke mesin ATM BRI namun tetap tidak masuk.
Kemudian laki-laki yang tidak dikenal tersebut masuk ke gerai ATM BRI dan meminta kartu kartu ATM korban untuk dimasukkannya sendiri ke mesin ATM BRI sehingga korban memberikan kartu ATM BRInya kepada laki-laki yang tidak dikenal
Setelah itu korban memasukkan sendiri PIN ATM BRInya dan laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut dapat melihat hal tersebut, setelah itu kartu ATM BRI korban malah tertelan di mesin ATM BRI sehingga tidak dapat dikeluarkan lagi, bingung dengan peristiwa tersebut korban melapor ke Satpam Bank BRI menurut keterangan satpam Bank BRI saat itu bahwa apabila kartu ATM tertelan otomatis kartu ATM tersebut terblokir.
Keesokan harinya setelah mengganti kartu ATM dengan yang baru dan melihat saldo yang ada di rekeningnya sudah berkurang sebanyak Rp 1.485.000,- setelah itu pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 sekira Pukul 19.30 Wib Pelapor mendapat kabar bahwa laki-laki yang membantu pelapor memasukkan kartu ATM BRI nya yang tertelan sudah diamankan di Polsek Stabat atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan kemudian membuat pengaduan di Polsek Stabat guna proses hukum selanjutnya.
Dengan adanya Laporan Kapolsek Stabat segera melakukan penyelidikan dan memerintahkan Kanit Reskrim untuk menangkap para pelaku pencurian dan pemberatan.Sat Reskrim Polsek Stabat menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dan seorang perempuan yang di duga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di ATM samping SPBU Kel. Perdamaian Kecamatan.
Mendapatkan informasi tersebut langsung bergegas munuju lokasi dan melihat kedua pelaku sedang berada tak jauh dari mesin ATM BRI Dan tak mengulur waktu keduanya diamankan.
Dari kedua pelaku Tim Opsnal Polsek Stabat mendapatkab barang bukti satu buah Buku Tabungan BRI Rek. 540301025314536 An. Kharisma Lusiana , tujuh buah Kartu ATM BCA, Lima) buah Kartu ATM BRI, satu lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Beat
satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat, satu buat kunci kontak Septor Honda Beat, satu potong Jaket, dua puluh lima batang tusuk gigi, (satu) buah Pisau Cater. (red)