WahanaNews-Langkat | Peredaran Narkoba menjadi PR Bagi pihak Kepolisian guna mengikis habis peredarannya, seperti yang dilakukan Polsek Padang Tualang telah mengamankan satu orang pria, bernama Anggun Widodo (36) warga Dusun 4 - 18 Kampung Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat, Kamis (29/12/2023) Pukul 20.00 wib.
Dari tangannya Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dan empat buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan seberat 2,65 gram. satu unit timbangan Elektrik, dompet kecil dan uang tunai Rp.500.000.
Baca Juga:
Polsek Padang Tualang Tangkap Pelaku Pencurian Persneling Mobil Truk
Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH
menjelaskan kronologis penangkapan terduga pelaku dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 4 - 18 kampung Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang Langkat kerap menjual narkotika jenis sabu sabu.
Berbekal informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin SH beserta anggota Unit Reskrim untuk menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Setelah berada dilokasi petugas mengetahui bahwa pelaku sedang berada didalam rumah.
Tak menunggu waktu lama petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan kotak kecil warna hitam diduga berisi sabu sabu berada dikamar mandi rumah tersebut, dan uang tunai dari saku celana pelaku, selanjutnya dilakukan interogasi dan ditanyakan barang barang tersebut kemudian pelaku menerangkan jika benar barang barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Tualang untuk dilakukan proses lebih lanjut.(red)