Langkat,Wahananews.co | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku tindak pidana perampokan yang terjadi di Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos MH menyampaikan pelaku bernama Siwa Linggam als Balu (36) warga Jalan Teratai Gg India Keluarahanla. Sarirejo diamankan pada Rabu, (17/1/2024)
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Ryan Eko Wahyudi yang melaporkan dirinya mengalami korban perampokan di Jalan Antariksa Kelurahan Sarirejo pada hari Kamis tanggal 11 januari 2024 sekira pukul 01.00 wib. Korban saat itu dihentikan oleh pelaku dan dibawa ke Jalan Perjuangan,"kata Kapolsek Kompol Yayang, Kamis (18/1/2024).
Sesampainya di Jalan Perjuangan, Kapolsek mengatakan pelaku mengancam korban menggunakan paving block dan mengambil handphone serta sepeda motor milik korban dengan kerugian ditaksir Rp. 11.000.000.,
"Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru, dan selanjutnya laporan korban ditindak lanjuti personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di Jalan Karya Lestari Gg Buntu kel. Polonia Kec. Medan Polonia,"ujarnya.
Baca Juga:
Tatap Muka dengan Masyarakat Kelurahan Madras Hulu, Kapolsek Medan Baru: Silahkan Tegur Saya
Dalam penangkapan pelaku, Kapolsek mengatakan personel memberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki pelaku karena berusaha melarikan diri pada saat ditangkap.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor milik korban dan 1 (Satu) Unit HP Vivo milik korban," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek menambahkan pelaku terdapat 3 laporan pengaduan (LP) di Polsek Medan Baru.