WahanaNews-Langkat | ST (42) Warga Dusun III Mekar Jaya Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Polsek Binjai Timur dengan Nomor : LP/B/88/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Tanggal 03 Oktober 2022.
Pasalnya , saat itu korban dengan mengendarai mobil Pick up jenis Suzuki Carry hendak menuju Medan , tepatnya di KM 16 korban diberhentikan oleh seorang wanita dengan alasan hendak menumpang dan memberhentikan kendaraannya.
Baca Juga:
Polsek Binjai Timur Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 1445 H
Selanjutnya sekitar 50 meter datang 4 orang pria yang tidak di kenal, mengendarai 2 unit sepeda motor menghentikan laju kendaraan dan salah satu pria sambil memegang kampak dan menyampaikan bahwa wanita yang ada di mobil tersebut adalah isterinya dan berusaha menurunkan wanita dan menyuruh korban untuk putar balik arah yang semula mengarah ke Medan kemudian berputar dan mengarah ke Binjai.
Setibanya di areal lahan PTPN 2 Jalan Bangau Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, korban yang merasa terancam keselamatannya secara tiba-tiba mematikan mesin kendaraan mencabut kunci kontak berlari keluar mobil menuju arah semak-semak untuk menghindar.
Beberapa saat kemudian korban kembali lagi ke areal lahan PTPN 2 tempat korban menghentikan kendaraannya namun mobil tersebut sudah tidak berada lagi, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Binjai Timur.
Baca Juga:
Ini Kronologis Terjadinya Penganiayaan di Depan Masjid At Taqwa KM 19 Binjai Timur
Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Alek Pasaribu SH beserta Tim segwra melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim diperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022, pukul 20.00 wib. di Desa Tanjung Pama Kecamatan Kutalimbaru, inisial . ZFS. alias (37) warga Dusun I Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.Sedangkan satu terduga pelaku diamankan di Polsek Binjai Timur untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Dari hasil interogasi Petugas melakukan pengembangan sehingga pada pukul 23.00 Wib.,di Simpang Megawati Kelurahan Tunggu Rono Binjai Timur berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku lainnya HS alias H, (23) warga Dusun I Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan keduanya mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,
Dan menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry pick up dan senjata tajam jenis Kampak, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.(red)