WahanaNews-Langkat | Polsek Binjai Timur Amankan Seorang Pria pelaku pencurian sepeda motor bernama SN, (17 ) warga Jalan Dr Wahidin Kecamatan Binjai Timur, Rabu (23/11/2022) Sekira Pukul 06.30 wib.
Atas laporan korban Yuni Partiwi (25) Jalan DR. Wahidin Gang Mesjid Lk. IX Kelurahan . SM. Rejo Kecamatan . Binjai Timur, dia menceritakan saat diperiksa penyidik Polsek Binjai Timur saat itu ianya keluar dari kamar tidurnya dan melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan di ruang tamu sudah tidak ada lagi ditempatnya, dan ketika saya melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.
Baca Juga:
Kapolres Binjai Serah Terimakan Jabatan Kapolsek Binjai Timur dan Kapolsek Sei Bingei
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tereebut ke Polsek Binjai Timur.
Menerima laporan tersebut Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede langsung merespon dan memerintahkan Kanitres Ipda Alek Pasaribu beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus,
Selanjutnya Rabu tanggal 23 Nopember 2022, sekira pukul 17.00 Wib., Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede mendapat informasi dari korban bahwa sepeda motor miliknya yang hilang tersebut berada di salah satu tempat/barak di Desa Tanjung Pama Kecamatan . Kutalimbaru Kab. Deli serdang.
Baca Juga:
Polsek Binjai Timur Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 1445 H
Kanitres dan anggota opsnal diminta untuk mendampingi korban menjemput Barang bukti sepeda motor tersebut. sesampainya di lokasi korban bertemu dengan salah seorang karyawan yang bekerja di tempat. dan menunjukkan sepeda motor milik korban, dari orang tersebutlah petugas mendapat informasi bahwa yang membawa sepeda motor milik korban masih berada di tempat.
Tanpa mengulur waktu kemudian Kanitres beserta anggota langsung mengamankan satu orang prianl yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor bernama SN (17 ), saat diinterogasi diduga pelaku mengakui bahwa dialah yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dan sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai tempat di wilkum Polres Binjai.
Selanjutnya petugas membawa pelaku SN berikut barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Supra X warna hitam tahun 2004 No. Pol. : BK 5692 RL No. Rangka : MH1KEVA194K843794 dan No. Mesin : KEVAE1842825, 1 (satu) pasang sepatu warna hitam merk "TOMKINS", satu potong kemeja lengan panjang warna hitam merk "RANGER", dan 1 (satu) buah linggis terbuat dari besi ke Mapolsek Binjai Timur untuk dilakukan proses selanjutnya.
Terhadap pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 dari KUHPidana. (red)