WahanaNews-Langkat I Wawan Kurniawan Als Kojek, (27) warga Jalan Sirsak Lingkungan VII Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat, Riando Alexandria alias Nando (25) warga Jalan Nangka dan Agus Pranata Alias Fran (33) Jalan Coklat Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai Kabupaten langkat, terpaksa berurusan dengan kepolisian Sektot Binjai Barat , Kamis (2/6/2022) di Jalan Sirsak Kelurahan Sukaramai Binjai Barat.
Pasalnya , ketiganya telah melakukan tindak pidana pencurian satu buah tapak mesin penggilingan kerupuk milik Narma (51) Warga Jalan Tempui Lingkungan VII Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH melalui Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting menjelaskan kronologis terjadinya tindak pidana pencurian tapak mesin penggilingan kerupuk yang sebelumnya berada didalam gudang telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban Narmar merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Binjai Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/42/VI/2022/SPKT/Binjai Barat/Polres Binjai /Polda Sumut, Kamis tanggal 02 Juni 2022.
"Setelah laporan tersebut Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Binjai Barat mendapat Informasi tentang keberadaan diduga pelaku yang bernama Wawan Kurniawan Alias Kojek,Riando Alexandria Alias Nando dan Agus Pranata Alias sedang berada di Jalan Sirsak Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat dan selanjutnya ke tiga laki-laki diduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Binjai Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut. (red)