Langkat,Wahananews.co | Polres Langkat memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya unggahan di media sosial TikTok yang menarasikan adanya dugaan konflik dan penghadangan antara Tim Tipidter Polres Langkat dengan oknum Polsek Bahorok saat penanganan dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Bahorok.
Dalam unggahan tersebut disebutkan seolah-olah terjadi “drama memalukan” serta adanya dugaan oknum Polsek Bahorok menjadi beking aktivitas galian C. Menanggapi hal tersebut, Polres Langkat menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca Juga:
Hari Pertama Operasi Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis
Polres Langkat memastikan tidak pernah terjadi penghadangan maupun konflik antara personel Polres Langkat dan Polsek Bahorok sebagaimana yang dinarasikan dalam unggahan media sosial tersebut. Momen yang disebut sebagai penghadangan sejatinya merupakan bagian dari proses penengahan dan mediasi di lapangan yang dilakukan personel kepolisian untuk menjaga situasi tetap aman, kondusif, dan terkendali.
Berdasarkan fakta di lapangan, sebelumnya memang sempat terdapat aktivitas alat berat excavator yang melakukan kegiatan galian C di wilayah pantai, dengan pengambilan material dari aliran Sungai Wampu. Aktivitas tersebut dinilai warga telah mendekati lahan pertanian masyarakat Dusun 4 Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya abrasi dan pengikisan lahan pertanian warga.
Atas kondisi tersebut, masyarakat setempat menghentikan aktivitas alat berat dan meminta pihak pengusaha untuk mengembalikan alur sungai ke kondisi semula. Proses ini kemudian ditengahi oleh personel Polsek Bahorok bersama Tim Polres Langkat sebagai langkah preventif guna mencegah potensi gesekan antara masyarakat dan pihak pengusaha.
Baca Juga:
Polres Langkat Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Berkeselamatan
Pada fase penengahan inilah muncul persepsi keliru di media sosial yang menarasikan seolah-olah terjadi penghadangan terhadap Tim Polres Langkat. Padahal, tindakan tersebut merupakan langkah humanis, profesional, dan sesuai prosedur dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Berdasarkan pengecekan langsung di lokasi pada Selasa, 27 Januari 2026, petugas tidak menemukan lagi aktivitas galian C yang sedang berlangsung. Meski demikian, Polres Langkat menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti sampai di situ.
Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat melakukan pengembangan lanjutan. Pada 29 Januari 2026, petugas menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas galian C tersebut, yang disimpan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Selain itu, dua orang yang diduga terkait turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga kini, proses pendalaman masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.