WahanaNews-Langkat | Unit 2 Satres Narkoba dipimpinan Ipda P Sitanggang dan tim berhasil mengungkap kasus narkotika jenis pil ekstasi , Jum'at (2/9/2022) Pukul 12.30 wib.Di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan EM (28) Warga Dusun IX Desa Marindal II Kecamatan Patumbak dengan barang bukti yang berhasil disita darinya sebanyak 986 butir pil Ekstasi.
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi STTP Kampanye di Aula Wirasatya Polres Merangin
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH menjelaskan kronologis Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat seorang pria diduga bandar besar pil ekstasi siap antar. Berdasarkan informasi yang diterima Satnarkoba Polres Binjai segera melakukan tindakan penyelidikan dan penangkapan selama beberapa hari dan memesan kepada sang bandar melakui telepon dengan menyamar sebagai pembeli (undervover buy) dan memesan sebanyak 1000 Pil Ekstasi dengan kesepakatan harga sebesar Rp 125.000/butir.
Sepakat dengan harga tersebut Petugas mengajak ketemuan dilokasi yang telah disebutkan semula.Tak beberapa lama kemudian terduga pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor dengan membuka tasnya menunjukkan 2 bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi.
Kemudian petugas yang menyamar dan terduga menghitung jumlah pil di duga ekstasi tersebut berjumlah 986 butir. Dan seketika itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap terduga tersebut sebelum uang di serahkan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, dan ianya mengaku bahwa Barang Bukti tersebut adalah miliknya dan untuk di jual pelaku.
Baca Juga:
Tim Gabungan ratakan barak narkoba di kecamatan Binjai Selatan
Selanjutnya petugas membawa terduga beserta barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus besar berisi diduga ekstasi sebanyak 986 butir dengan berat 345,91 gram, 1 buah plastik hitam (pembungkus BB), 1 buah anti slip Dashboard (pembalut BB), 1 Unit Hp merk Vivo dan 1 unit Sepeda motor Honda vario BK 2209 AIG ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.(red)