"Jadi kegiatan hari ini adalah akumulasi dari putusan Pengadilan Negeri Binjai yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang intinya adalah memerintahkan kepada pihak yang kalah agar segera mengosongkan objek yang bukan miliknya," beber Saiful.
Putusan tersebut diakui Saiful, sudah incraht sejak 2023 silam, namun hingga saat ini pihak tergugat belum mau mengosongkan objek yang dimaksud. "Sehingga muncullah yang dinamakan penetapan pengadilan, yaitu penetapan eksekusi dan hari ini dilaksanakan pengosongan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri," demikian ungkap Saiful diakhir ucapannya.[red]