Langkat,Wahananews.co | Pengadilan Negeri Binjai melakukan eksekusi pengosongan lahan beserta bangunan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (15/5/2024) sekira pukul 10.00 Wib.
Permohonan eksekusi tersebut diminta Sartono Wijaya (58) selaku pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Binjai dengan nomor ; 61/Pdt.G/2018/PN Bnj, tanggal 10 Juli 2019, Jo nomor 493/Pdt/2019/PT/MDN, tanggal 23 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Dukung Program Asta Cita Pemerintah, Sipropam Cek HP Personil Polri dan ASN
"Atas perintah Ketua Pengadilan Binjai dan ditunjuk oleh panitera Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan surat perintah nomor : 827/KPN/ST.KP.01.1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang dalam ini melaksanakan perintah Ketua Pengadilan Negeri Binjai bersama dua orang saksi yang memenuhi syarat untuk melakukan eksekusi," ungkap Rida Ananda, jurusita pengganti Pengadilan Negeri Binjai.
Sementara itu, kuasa hukum Sartono Wijaya selaku pemohon eksekusi, Saiful SH MH, dalam keterangannya menjelaskan sejak tahun 2010, sudah dilakukan jual beli antara kliennya (Sartono Wijaya) dengan Sontiar Jaronila br Simorangkir dengan kepemilikan surat yaitu SHM.
"Jual beli pun terjadi antara kedua belah pihak seharga Rp. 350.000.000 (tiga ratus puluh juta) dan SHM yang menjadi objek yang dimaksud setelah diperiksa di BPN ternyata bersih sehingga terjadi jual beli. Setelah terjadi jual beli, Sontiar meminta waktu sekitar 6 bulan untuk mengosongkan rumahnya. Namun sebelum waktu yang di ditetapkan itu, muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai saudara Kandung Sontiar Simorangkir dan melakukan pemblokiran di BPN," urai Saiful.
Baca Juga:
Kapolres Binjai berikan semangat dan motivasi terhadap personil yang sakit menahun
Singkat cerita, pihak ketiga yang mengaku keluarga kandung Sontiar br Simorangkir meminta agar harga jual tanah tersebut sebesar Rp. 1 Miliar.
Atas kejadian itu, Sartono Wijaya pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Binjai dan memenangkannya.
Pun begitu, pihak tergugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan, namun PT Medan menguatkan putusan PN Binjai.
"Jadi kegiatan hari ini adalah akumulasi dari putusan Pengadilan Negeri Binjai yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang intinya adalah memerintahkan kepada pihak yang kalah agar segera mengosongkan objek yang bukan miliknya," beber Saiful.
Putusan tersebut diakui Saiful, sudah incraht sejak 2023 silam, namun hingga saat ini pihak tergugat belum mau mengosongkan objek yang dimaksud. "Sehingga muncullah yang dinamakan penetapan pengadilan, yaitu penetapan eksekusi dan hari ini dilaksanakan pengosongan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri," demikian ungkap Saiful diakhir ucapannya.[red]