WahanaNews-Langkat | Polsek Besitang dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat yang di Bantu oleh tim IT subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Blok 4 areal Kebun Sawit SBI Dusun 8 sisira Desa Bukit selamat Kecamatan Besitang Langkat.Kamis (30/3/2023)
Adapun tersangka Muhammad Iskandar ridho (22) warga Dusun 4 Bukit Pelita Desa Bukit selamat kecamatan Besitang kabupaten Langkat sedangkan korban Heri Bastanta, (31) warga yang sama.
Baca Juga:
Ini Dia Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Langkat yang Tewas dalam Mobil di Klambir V
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa satu buah sepatu bot milik korban satu buah sepatu bot milik pelaku, satu stel baju dan celana milik tersangka, satu unit Sp motor Honda Revo No plat BK 5419 SL warna merah dan satu buah batang pelepah sawit.
Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlos Sihite SH menjelaskan kronologis secara tertulis
Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 09:00 Wib, Pelaku M Iskandar ridho) Als wakwau bersama korban (Heri Bastanta) naik Sp motor Honda Revo Warna merah pergi mencari Brondolan di areal perkebunan SBI Desa Bukit selamat kec Besitang.
Baca Juga:
Mendekam dalam Sel, Pelaku Mutilasi di Semarang Ungkap Penyesalan
Sesampainya di perkampungan di kebun Bu tipa pelaku dan korban memakirkan sepeda motornya yang di naikinya.
Selanjutnya pelaku dan korban berjalan kaki untuk mengutip Brondolan di areal kebun SBI , sesampainya di areal kebun blok 8 pelaku dan korban mulai mengutip Brondolan dan memasukan Brondolan ke goni plastik warna putih tidak lama kemudian pelaku dan korban berpisah untuk mencari brondolannya pelaku ke arah kiri arah Areal blok 13 dan korban ke kanan ke arah Areal blok 8.
Tidak lama kemudian pelaku mencari dan mendatangi korban, pelaku dan korban duduk di Areal Blok 4 (TKP) , Pelaku mengajak pulang korban di karenakan ada pekerja yang sedang memanen di atas dan korban tidak mau pulang dan terjadilah pertengkaran antara pelaku dan korban.
Selanjutnya korban memukul leher pelaku dan pelaku melakukan perlawanan dengan mendorong korban sampai terjatuh dan selanjutnya pelaku mengambil batang pelepah sawit yang ada di semak semak dan langsung di pukul ke Leher belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dan pelaku mencari kembali kayu keras yang ada di semak semak dan mendapatkannya langsung di pukul lagi ke leher belakang korban sampai korban tidak sadar diri.
Selanjutnya korban di bopong sejauh 7 meter dari tempat korban melakukan tidak sadarkan diri dan diletakan oleh pelaku dengan posisi terlentang dan selanjutnya pelaku melemparkan kayu dan Batang pelepah sawit ke semak semak pergi meninggalkan korbannya.(red)