WahanaNews-Langkat | Polsek Pangkalan Susu Berhasil Amankan Seorang Pria Pelaku Pencurian dan Pemberatan, Kamis (7/12/2022) Pukul 02.00 wib. di Jalan Pelita Lingk. I Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu.
Penangkapan tersangka berawal adanya laporan masyarakat sesuai dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/47/ XII / 2022/ SU/ LKT/ Sek - Pkl. Susu, tanggal 08 Desember 2022.
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Susu Amankan Pelaku Pencurian
Kapolsek Pangkalan Susu AKP V Simanjuntak menjelaskan kronologis terjadi pencurian setelah adanya laporan warga Anjelina Rama Dewi (23) seorang IRT warga Bukit Brahim Dusun V Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.
Saat itu korban menyimpan HP VIVO Y22 di bawah boneka, sedangkan saksi Vivi Gangga Dewi menyimpan HP OPPO A57 di bawah bantal. Sekira pukul 03.30 Wib terbangun dari tidurnya karena mendengar ada suara orang melompat,melihat hal tersebut saksi membangunkan korban. Kemudian setelah memeriksa isi rumah, ternyata dua unit HP masing-masing VIVO Y22 dan Oppo A57 telah hilang, selain itu jendela rumah pelapor juga ditemukan telah dalam kondisi terbuka dan rusak akibat congkelan.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya melaporkan ke Polsek Pangkalan Susu.
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Susu Tangkap Seorang Pria Edarkan Daun Ganja
Setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban, selanjutnya atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP V. Simanjuntak, Kanit Reskrim Ipda Junaidi S. beserta tim Opsnal segera melakukan penyelidikan terkait pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban. Dari hasil penyelidikan, diduga kuat pelaku adalah salah satu warga yang dikenal dengan nama panggilan Danil yang tinggal di Jalan Pelita Lingk. I Kel. Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu.
Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, diketahui bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah tempat tinggalnya. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju ke rumah tempat tinggal pelaku. Sesampainya di rumah pelaku, Kanit Reskrim beserta anggota langsung mengamankan pelaku. Saat diiterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban. Dari tempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti HP yang disimpan pelaku di dalam kamar. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses lebih lanjut. (red)