WahanaNews-Langkat I Maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, khususnya di Kota Binjai dan menyikapi laporan dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Binjai melaksanakan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kota Binjai.
Sejalan dengan telah diberlakukannya "Ops Antik Toba - 2022" Polda Sumut, Satres Narkoba Polres Binjai telah melakukan pengungkapan kasus narkoba pada hari Selasa tanggal 08 Pebruari 2022 pukul 15.50 Wib. di Dusun Tanjung Baru Desa Perhiasan Kec. Selesai Kab. Langkat
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi STTP Kampanye di Aula Wirasatya Polres Merangin
Hasilnya Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang terduga an. "P", (39 ) warga Dusun Tanjung Baru Desa Perhiasan Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Berawal adanya pengembangan Unit I Satres Narkoba Polres Binjai tesangka "W" selanjut nya petugas mendatangi lokasi yang di tunjukkan tersangka kemudian melihat ciri - ciri yang di sebutkan dan petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki laki inisial "P", selanjut nya petugas melakukan penggeledahan di temukan satu buah tas berwarna merah jambu jarah 1 meter dari terduga "P" tepat nya di pohon sawit, di dalam tas di temukan 1 paket klip yang berisi narkotika jenis sabu .
Kemudian petugas melakukan Interograsi terhadap terduga "P" dan menerangkan bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari Ndel (DPO).
Baca Juga:
Tim Gabungan ratakan barak narkoba di kecamatan Binjai Selatan
Selanjutnya terduga "P" dan Barang Bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyidikan dan Penyelidikan Lebih Lanjut.