Langkat,Wahananews.co | Disaat usianya sudah memasuki setengah abad lebih kakek S als ASUN (66) cukup lincah dari incaran petugas, mengingat disaat petugas melakukan pengintaian terhadapnya selalu bocor dan kehadiran petugas selalu terendus olehnya,
Akibat bisnis yang sudah lama digeluti oleh kakek S als ASUN (66), masyarakat sudah resah sehingga warga memberikan informasi terhadap sat narkoba Polres Binjai bahwa di TKP dusun IV jalan Inpres desa tandam hulu II kecamatan hamparan perak, kabupaten deli serdang provinsi sumatera utara,
Baca Juga:
Seorang Tenaga Kesehatan RSUD Perdagangan Diduga Diperkosa Bergilir
Setelah mendapatkan informasi tersebut satnarkoba polres Binjai segera meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan, kemudian tim melakukan undercover buy dan pada saat S als ASUN menyerahkan barang narkoba tersebut tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ke rumah terduga dan sat itu juga Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa :
2 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,96 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet modif sekop, 20 buah plastik klip kosong, uang tunai Rp. 100.000 (uang transaksi) dan 1 buah dompet (tempat penyimpanan), Jumat 15/3/2024 sekira pukul 21.00 wib,
Terhadap S als ASUN (66) dipersangkakan melanggar pasal pasal 114 ayat (1 )subs pasal 112 ayat( 1 ) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, Ucap AKP Samsul Bahri.[red]