Warga Jalan Cempaka Lingk. Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kec. Babalan Kab. Langkat, Agus Safriyo (29) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kec. Langsa Lama Kota Madya Langsa dan Deni Rinaldi (28) warga Desa Pondok Kemuning dusun rahayu kec. langsa lama kota madya Langsa.
Barang bukti berhasil didapatkan dari masing masing tersangka berupa Sabu seberat 19.859,6 (sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan koma enam) gram, Ganja seberat 113.577,78 (seratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma tujuh delapan) gram
Baca Juga:
Gelar Konferensi Pers, Polres Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika :
Narkotika Jenis Sabu merupakan jaringan dalam negeri yang akan didistribusi kan dari Aceh – Langkat - Binjai - Medan sedangkan Narkotika jenis ganja merupakan jaringan dalam negeri dari Aceh dan akan diantarkan ke Bandar Lampung.
Modus yang dipergunakan, sebagai Menjemput Narkotika Jenis sabu dari Aceh menggunakan mobil untuk diantar ke Medan dan dibungkus dengan goni Kemudian Narkotika jenis Ganja dijemput menggunakan mobil dan akan diantar ke Bandar Lampung
Dari hasil penangkapan masyarakat yang diselamatkan Dari total jumlah barang bukti Narkotika yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 194.530 orang.
Baca Juga:
Disebut Lakukan TPPO, Kuasa Hukum “Joker” Tantang Buktikan!
Dengan Kerugian material yang diakibatkan senilai 20.115.000.000 milyar dengan asumsi harga sabu 1 Milyar / Kg, Ganja 1 Juta/Kg selanjutnya Pengujian barang bukti Narkoba oleh Bid Labfor Polda Sumut.Demikian keterangan Konfrensi Pers Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Simatupang SH MH. [red]