WahanaNews-Langkat | Sat Res Narkoba Polres Langkat gelar Konfrensi Pers pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, Selasa (20/6/2023) Pukul 14.00 wib s/d pukul 16.00 wib
Pelaksanaan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dihadiri Kapolres Langkat diwakili oleh Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait S.H.,M.H.Kepala BNNK Langkat AKBP Sharuddin Bangko SH M. BA BANGKO,S.H.,M.B.A.
Baca Juga:
Gelar Konferensi Pers, Polres Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian
Kasatresnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH, Kakan Kesbangpol Kab. Langkat Faisal Badawi S Sos , Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Hakim Cakra Tona Parhusip ,S.H.,M.H.Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Jaksa Muji Widodo SH.
Kasi Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo, SH , Ps Kasi Humas AKP S Yudianto
Bidlabfor Cab. Medan USNH Sari Tanjung S. pd KBO Satresnarkoba IPTU Mimpin Ginting SH MH , Kanit 1 Satresnarkoba Iptu Ferry M Sirait SH Kanit 2 Satresnarkoba Iptu Amrizal Hasibuan SH MH, Kasi Brantas BNNK Langkat Ipda J Simanjuntak SH,
Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Langkat, 52 Wartawan Media Cetak dan Elektronik Kab. Langkat, Penasehat Hukum / Prodeo Tersangka dan tersangka narkotika.
Baca Juga:
Disebut Lakukan TPPO, Kuasa Hukum “Joker” Tantang Buktikan!
Adapun Pemusnahan Barang Bukti Total barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Langkat periode tanggal 01 Januari 2023 s/d 20 Juni 2023, Kasus : 3 Kasus dengan tersangka : 5 orang
Sedangkan kasus sabu - Sabu an M Yusuf Affan (39) warga Jl. Banten Gg. Rasmi No 4. Kel Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia Kota Medan, Mohd Zulfan AR ( 30) warga Sumbok Rayeuk Desa Sumbok Rayeuk Kec. Nibong Kabupaten Aceh Utara
Sedangkan tersangka narkotika jenis daun ganja masing - masing Sofyan Syahreza (26)
Warga Jalan Cempaka Lingk. Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kec. Babalan Kab. Langkat, Agus Safriyo (29) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kec. Langsa Lama Kota Madya Langsa dan Deni Rinaldi (28) warga Desa Pondok Kemuning dusun rahayu kec. langsa lama kota madya Langsa.
Barang bukti berhasil didapatkan dari masing masing tersangka berupa Sabu seberat 19.859,6 (sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan koma enam) gram, Ganja seberat 113.577,78 (seratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma tujuh delapan) gram
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika :
Narkotika Jenis Sabu merupakan jaringan dalam negeri yang akan didistribusi kan dari Aceh – Langkat - Binjai - Medan sedangkan Narkotika jenis ganja merupakan jaringan dalam negeri dari Aceh dan akan diantarkan ke Bandar Lampung.
Modus yang dipergunakan, sebagai Menjemput Narkotika Jenis sabu dari Aceh menggunakan mobil untuk diantar ke Medan dan dibungkus dengan goni Kemudian Narkotika jenis Ganja dijemput menggunakan mobil dan akan diantar ke Bandar Lampung
Dari hasil penangkapan masyarakat yang diselamatkan Dari total jumlah barang bukti Narkotika yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 194.530 orang.
Dengan Kerugian material yang diakibatkan senilai 20.115.000.000 milyar dengan asumsi harga sabu 1 Milyar / Kg, Ganja 1 Juta/Kg selanjutnya Pengujian barang bukti Narkoba oleh Bid Labfor Polda Sumut.Demikian keterangan Konfrensi Pers Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Simatupang SH MH. [red]