WahanaNews-Langkat | Kasus pelecehan seksual terhadap NH, bocah 12 tahun hingga hamil 8 bulan resmi dilaporkan ke Polres Langkat.
Hal ini disampaikan Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Enis Safrin Aldin saat dikonfirmasi Selasa (10/1/2023)
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Anak oleh Ayah Kandung di Jakarta Timur
"Semalam kami sudah melaporkan pelaku yang menghamili korban. Menurut dari pengakuan korban, pelaku merupakan abang kandungnya sendiri," ujar Enis.
Dengan dilaporkannya pelaku secara resmi, lanjut Enis, diharapkan pihak kepolisian dapat bekerja profesional dan segera menangkap pelaku pelecehan seksual.
"Kita serahkan dan percayakan kasus ini kepada Polres Langkat. Mudah-mudahan kasus segera ditangani dan pelaku secepatnya ditangkap," beber Enis.
Baca Juga:
Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum ASN di Barsel Diamankan Polisi
Sementara itu, lanjut Enis, kondisi kesehatan dan kandungan korban dalam kondisi baik. Meski begitu, tambah Enis, pihaknya akan terus memantau perkembangan korban hingga saat melahirkan nanti.
"Diperkirakan sekitar dua minggu lagi korban melahirkan. Kita berharap saat persalinan tidak ada kendala," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltrand Krisnadhita Marissing saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.