Langkat,Wahananews.co | AA warga Dusun Sencaki, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca Juga:
Saat transaksi narkoba di sebuah rumah, Dua orang pria diciduk oleh Polres Binjai
Pria berusia 26, disergap Unit Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) saat akan mengedarkan sabu-sabu Jalan Binjai - Kuala, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 15.50 WIB.
"Dari tangan terduga pengedar ini, kita amankan barang bukti sabu dengan berat Brutto 8,22 Gr," kata Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasi Humas AKP Riskawansyah, Kamis (21/9/2023).
Penangkapan yang dilakukan terduga pengedar ini, diakui dia, berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian. Disekitaran lokasi, akan ada seorang pria yang melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
Baca Juga:
Aksi Kejar Kejaran Polisi dan Bandar Narkoba 1598 butir Berhasil diamankan
"Berangkat dari informasi awal, kanit 2 Ipda Eddy Supratman membawa beberapa anggota melakukan penyelidikan. Dilokasi, terlihat terduga yang gelisah dan petugas langsung menyergapnya," sebut dia.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, barang bukti sabu didapat ditangan kanan terduga pengedar ini. Diduga barang akan dibuang oleh pelaku namun keburu diserga petugas.
"Kita langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk ditindaklanjuti. Memang diakui pelaku, barang miliknya akan diedarkan kepada pembeli yang sudah berjanji viabtelpon selular," sebut dia.
Dari hasil intrograsi sementara, ditegaskan dia, jika barang bukti sabu yang diedarkan didapat dari A warga Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
"Kita masih terus mendalami dan menyelidiki keterlibatan pemasok sabu kepada pengedar ini. Pastinya, Polres Binjai jajaran berkomitmen berantas narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas dia.[red]