WahanaNews-Langkat I Aksi Sekelompok yang dinamakan Genk Motor satu persatu ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai Utara , Kamis (11/8/2022) Pukul 22.00 wib. Di Jalan WR Monginsidi Depan SMA 1, Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota.
Ditangkapnya satu pelaku lagi terkait aksi kelompok Genk motor yang melakukan aksinya 7 Agustus 2022 pukul 03.00 wib lalu dengan melakukan aksi di Kota Binjai dengan membawa dan mengacung - acungkan senjata tajam berupa klewang dan clurit dan membuat resah warga kota binjai dan menjadi viral di media sosial.
Baca Juga:
Kapolres Binjai Beserta Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Binjai Tinjau Polsek Jajaran
Aksi brutal yang mereka lakukan berlanjut hingga melakukan pencurian dengan kekerasan dan mengambil paksa satu Unit Sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC, dimana pada saat diambil stang terkunci, milik Korban MAA yang terparkir di depan Counter BD Ponsel Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan. Binjai Utara.
Sebelumnya Personil Unit Reskrim Polsek Binjai Utara telah melakukan penahan serta penyidikan terhadap 2 orang pelaku curas dari kawanan genk motor tersebut yaitu ZAY, (18),warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan dan RAH, ( 21) warga Jalan Wijaya Kusuma Kelurahanb Pahlawan Binjai Utara,
Penyelidikan terhadap kasus ini tidak berhenti sampai disini, Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara Iptu J. Sitanggang beserta anggota terus melakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan kembali seorang pelaku curas dari kelompok genk motor tersebut dengan identitas SBL als B, (20) , Warga Jalan . Apel Kelurahan Suka Ramai Kecamatan . Binjai Barat.
Baca Juga:
Satu Unit Rumah Milik Warga Terbakar Di Binjai
Dalam keterangannya pelaku SBL als mengakui bahwa telah mengambil dan membawa sepeda motor korban jenis Honda scoopy warna merah dan menyembunyikan di Gang . Sahli Kelurahan. Jati makmur Kecamatan Binjai Utara.
Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhar menyampaikan terhadap tersangka SBL als B dijerat dengan pasal 365 Subs 363 yo 55, 56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan. (red)