WahanaNews-Langkat | Satreskrim Polres Binjai bekerjasama dengan Unit reskrim Polsek Binjai Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial DY (34) di Jalan Gunung Kidul Kelurahan Tanah Merah kecamatan Binjai Selatan, Senin (6/3/2023).
Penangkapan berawal dari adanya laporan dari korban Dina Kurniati (32) atas kehilangan sepeda motornya dari dalam rumahnya di Jalan Gaharu Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Sabtu (4/3/2023) pukul 07.00 wib lalu.
Baca Juga:
Kapolres Binjai berikan semangat dan motivasi terhadap personil yang sakit menahun
Selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Binjai Utara atas kehilangan sepeda motornya jenis honda beat BK 4524 RAQ.
Setelah menerima laporan Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara Ipda H Sibuea SE segera berkomunikasi dengan Kasat Reskrim AKP M Rian Permana Sik Selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Kanit I Pidum Iptu H Purba S Tr.K setelah melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan ciri ciri dan keberadaan pelaku di Jalan Gunung Kidul Tanah Merah.
Tak menunggu waktu lama secara bersama sama tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti
satu unit sepeda motor merk Honda beat warna putih tanpa plat, satu buah STNK, dua buah kunci, satu buah tas bewarna hitam, Uang sebesar Rp.400.000, satu unit Handphone merk Oppo warna hitam.
Baca Juga:
Polres Binjai Ciptakan Binjai Aman Melalui Patroli Dini hari
Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH Sik Msi melalui Kasi Humas Iptu Riswansyah menjelaskan perkara kasus ini pelaku disangkakan melanggad Pasar 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(red)