WahanaNews-Langkat I Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, gelar Konferensi Pers penemuan potongan tulang diduga tulang manusia korban pembunuhan, bertempat di Lapangan Bharadaksa Polres Langkat, di Stabat, Senin (23/5/2022).
Kapolres juga menghadirkan 2 orang tersangka pelaku pembunuhan yang juga Pasangan Suami Isteri keduanya tersangka yakni, Marwan Syahputra (26) pekerjaan tidak tetap, warga dari Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, dan Ariyanti (26) Ibu rumah tangga, yang merupakan istri pelaku.
Baca Juga:
Kasus Pembuangan Bayi Berulang di Kebun Teh Sidamanik Terungkap, Ternyata Ini Tersangkanya!
Dalam press realisnya Kapolres mengatakan, kronologis kejadian terungkapnya kasus ini terjadi pada Kamis 29 Mei 2022 lalu, sekira pukul 18.30 WIB, dimana Kapolsek Padang Tualang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki bernama Marwan Syahputra beserta istrinya atas nama Ariyati telah diamankan ke Polsek Padang Tualang untuk dilakukan introgasi.
Dan dari hasil interogasi, laki-laki tersebut, benar telah melakukan pembunuhan terhadap seorang supir Travel, yang tidak diketahui identitasnya. Adapun pengakuan laki-laki tersebut bahwa pembunuhan tersebut dilakukan sekitar bulan Nopember tahun 2018 lalu.
Dimana, perbuatan tersebut telah direncanakan sebelumnya, dengan maksud membunuh supir travel dan membawa kabur mobil travel. Dan selanjutnya keluarga pelaku sepakat apabila berhasil akan pindah dan tinggal di Mojokerto, Jawa Tengah, ungkap Kapolres.
Baca Juga:
Pemulangan Nelayan Aceh: Fasilitasi BPPA Jakarta dari Thailand
Adapun identitas korban adalah Bakri Warga Desa Pasir Gala Gabungan Kecamatan Lawe Bukan Aceh Timur.
Terungkapnya identitas korban berdasarkan pengakuan tersangka utama otak pelaku pembunuhan Marwan Syahputra.
Rencananya keluarga korban akan membuat laporan terkait dengan pembunuhan tersebut (red)